Wakil Ketua DPRD Gorontalo Sosialisasikan Ranperda Pengendalian Minol di Pantungo

Kabgor, Medgo.id – Sofyan Puhi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) kepada masyarakat Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, pada Selasa (30/04/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Sofyan Puhi menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah Gorontalo. “Peraturan Daerah ini sangat penting untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengendalian yang dimaksud mencakup berbagai usaha untuk memastikan peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah ini,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Sofyan juga mengimbau peran serta aktif masyarakat dalam upaya pengawasan ini. Ia meminta warga untuk melaporkan kepada aparat pemerintah atau penegak hukum setempat jika menemukan aktivitas konsumsi alkohol di luar tempat yang ditentukan oleh Peraturan Daerah. “Kami sangat mengharapkan partisipasi dari bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian. Jika melihat ada orang yang minum minuman beralkohol di tempat yang tidak semestinya, segera laporkan ke lurah, camat, atau Polsek setempat,” tegasnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengendalian peredaran minuman beralkohol dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkannya.