Labuhanbatu, (MEDGO.ID) — Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Labuhanbatu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut Sariguna H. Simanjuntak.,ST.,MT. Kaget bukan kepalang, bagaimana tidak saat melakukan monitoring dan sosialisasi perizinan di galian C penyedotan pasir di kelurahan Sioldengan dan kampung salam kecamatan Rantau selatan , pada Sabtu (07/03)pagi.
Bersama Rekan kerjanya dan awak media yang turut pada sosialisasi tersebut, salah seorang pengusaha galian C penyedotan pasir dibantaran sungai bilah yang mengaku baru memulai usahanya itu di Pungli (Dimintai uang) olehh salah seorang oknum pegawai yang bekerja di kantor badan pendapatan daerah kabupaten labuhanbatu, bermoduskan retribusi daerah.
Penambangan ilegal yang mengaku bermarga Ritonga itu menjelaskan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp.10.000- setiap truck yang mengangkut pasir dari tangkahan miliknya.” Ya ,setiap truck mereka minta 10ribu” cetusnya.
Saat disinggung siapa oknum tersebut dan kwitansi apa yang di terima nya , penambang ilegal itu tampak enggan menyebutkan nama dan jabatan nya serta memperlihatkan kwitansi pembayaran ,” lupa aku namanya, cuma ada dua orang itu yang selalu ngutip tanpa kwitansi ” bilang nya
Mendengar itu, Sariguna H. Simanjuntak.,ST.,MT. Selaku Kacabdis ESDM Wilayah IV labuhanbatu menganjurkan agar tidak melakukan pembayaran atas pengutipan tersebut dan meminta kepada pengusaha galian C penyedotan pasir tersebut segera mengurus izin tambang galian,” itu pungli, apa dasar mereka mengutip, dari mana mereka tau besaran pajak pendapatan usaha ini, sementara usaha bapak tidak mengantongi izin” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab Labuhanbatu Tomy Harahap ST.MT membenarkan atas pengutipan tersebut, namun dia membantah pengutipan tersebut di katakan Pungli (Pungutan liar) , ” itu bukan pungli, mungkin si pengusaha itu berfikir kutipan itu ada Restrbusi, jadi kutipan tersebut adalah
Pajak Daerah, Jadi harus di bedakan antara Pajak dan Restrbusi itu berdeda , Kalau Restrbusi di kutip berdasarkan atas Izin yang dimiliki sedang pajak itu sifatnya memaksa dan mengharuskan dan di atur pada UU ” bilang Tomy.
Dia mengatakan bahwa pada peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No 05 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral bukan logam dan batuan di Halaman Ke 7 poin 9 di tuliskan bahwa pajak daerah
yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Jadi yang di kutip itu adalah pajak,” bilangnya. (Dian)