JAKARTA, MEDGO.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang biasa disapa HRS. Eks pengacara HRS menyampaikan pesan bahwa Habib sempat mengutarakan pesan nya untuk para majelis, biar nanti ketemu di akhirat.
Hal itu disampaikan oleh Aziz Yanuar usai putusan Majelis hakim yang menjatuhi hukuman badan empat tahun. Menurutnya, Habib menitip pesan kepadanya agar disampaikan kepada majelis biar nanti ketemu di pengadilan akhirat.
Itu disampaikan Habib setelah pembacaan vonis kepada dirinya, terkait test swab RS Ummi Bogor, yang menyeret dirinya, dengan hukuman penjara.
Yanuar mengungkapkan hal itu diutarakan Habib didepan para majelis, saat ia bersalaman, dengan harapan diperdengarkan langsung.
“Sampai jumpa di pengadilan akhirat,” kata Aziz mengonfirmasi ucapan Rizieq kepada , Kamis (24/6). Yang dikutip dari CNNIndonesia.com
Meski majelis telah memutuskan Aziz meyakini bahwa HRS tak bersalah dalam perkara tes swab covid-19 ini. “Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat,” kata Aziz.
Tak jauh beda, sejawat Aziz yang merupakan pengacara HRS, Achmad Michdan menyayangkan putusan majelis, ia menilai perbuatan kliennya hanya merupakan pelanggran protokol kesehatan yang tak perlu dipidanan kurungan badan, hanya percobaan sudah cukup saja.r yang menjeratnya di PN Jaktim, Kamis (24/6).
“Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini,” kata Michdan.(*)
Sumber : CNN