Gorontalo, MEDGO.ID — Usut dugaan korupsi dana hibah PON Sumut – Aceh tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, geledah Kantor Persatuan olah raga nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, datang dengan personil lengkap.
Koordinator dari Kejati Gorontalo dipimpin langsung oleh Nursurya SH, Aspidsus (asisten pidana khusus), datang sekitar pukul 10 pagi hari, Rabu (08/09/2025), langsung koordinasi dengan Pemerintah kelurahan Biawao Kota Gorontalo. Turut mnendampingi penggeledahan ini Ruly Lamusu SH Kasie Pidsus Kejari Kota Gororntalo.
Saat penggeledahan Pengurus KONI yang berada dikantor Sekertaris KONI Adi Pala, beserta staff lainya, nampak menyaksikan Kejati Gorontalo memeriksa dokumen penting.
Sasaran penggeledahan ruangan Ketua dan Sekertaris KONI, adapun dokumen yang diperiksa berupa kwitasnsi pembayaran dan nota, yang terkait dengan penggunaan danah hibah PON Aceh – Sumut 2025.
Saat selesai penggeledahan Pihak Kejaksaan membawah pulang dokumen penting dan handphone pengurus, untuk menelusuri aliran dana hibah bantuan pemerintah Provinsi Gorontalo yang berjumlah lebih kurang 21 milyar alokasi APBD 2024, dan lebih kurang 4 milyar APBD-Perubahan 2024, sehingga total dana hiba yang diterima KONI Provinsi Gorontalo berjumlah lebih kurang 25 milyar.
Terkait penggeledahan ini, Fikran Salilama selaku Ketua dan Adi Pala sebagai Sekertaris Pengurus KONI, tak merespon telpon wartawan saat dihubungi. (Rdksi)

