KPK Akan Dalami Kasus Tjoko Tjandra, Nawawi Pomolango: KPK Dapat Langsung Menangani

JAKARTA – (MEDGO.ID) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Melansir dari Tempo.co, dia mengatakan KPK akan menyelidiki peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu, namun belum disentuh oleh aparat hukum lainnya.

“Jika ada nama lain yang didukung oleh bukti memiliki keterlibatan dengan perkara dimaksud, tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung menangani,” ujar Nawawi (yang dilansir dari Tempo.co pada Rabu, 16 September 2020).

Kredit Mobil Gorontalo

KPK, lanjut Nawawi, memiliki kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi, namun belum diusut. Nawawi mengatakan kewenangan itu sesuai dengan Pasal 10A ayat (2) huruf a Undang-Undang KPK mengenai syarat pengambilalihan perkara. Dalam aturan itu disebutkan, KPK berwenang mengambil alih perkara bila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti.

Nawawi juga mengatakan kewenangan itu tetap berlaku meski KPK sudah melakukan supervisi terhadap kasus Pinangki dan Djoko Tjandra.

BACA JUGA :  Dugaan Kasus Korupsi SPAM PDAM, Kadis PUPR Kota Gorontalo Resmi Ditahan

“KPK berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak yang disebut terlibat, namun terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi,” ujar Nawawi.

BACA JUGA :  Tersangka Penikaman di Eks Terminal Andalas Dibekuk Polisi

Nawawi juga menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi rencana Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyerahkan bukti dugaan keterlibatan pihak lain di kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. (Ubay)