Gorontalo, MEDGO.ID — Kerja sama antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Polres Pohuwato berhasil membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pelaku berinisial UB (32) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan terhadap salah seorang pelajar dengan inisial NY (16). Pelaku yang telah lama menjadi buronan tersebut diamankan di Desa Karya Indah Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, pada Senin (02/12).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan menjadi target pencarian intensif oleh aparat kepolisian.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Pohuwato. Pelaku diamankan usai Tim Resmob mendapatkan informasi dari warga yangmana dirinya berada dirumah orang tuanya di Desa Karya Indah Kecamatan Buntulia,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K, M.H,.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga proses penangkapan dapat berjalan dengan lancar.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat seperti ini. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar dan bekerja sama dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah masing-masing. Penangkapan pelaku DPO ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil.(*)