GORONTALO, MEDGO.ID — Tiga pelaku penangkapan ikan secara ilegal ( ilegal fishing) dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di wilayah perairan Kabupaten Pohuwato, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polairud Polda Gorontalo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Direktorat Polairud Polda Gorontalo siang tadi, Kamis (04/02/2021) Dir Polairud, Kombes Pol Saiful Alam, Sik mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku tersebut diancam dengan UU 31 tahun 2004 pasal 84 dengan ancaman penjara enam tahun.
Dir Polair menjelaskan lebih lanjut bahwa, penangkapan terhadap ketiga tersangka masing-masing UE (39),TN (28), dan RL (21), dilakukan pada Senin kemarin di Perairan Popayato. Kronologis penangkapan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Kamtibmas. pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh oknum nelayan di wilayah tersebut.
“.Atas hasil anev (analisis dan evaluasi) inilah kemudian kami membuat Tim gabungan yakni Pos Unit Wanggarasi dan Pos Unit Marisa Dit Polairud Polda Gorontalo untuk melaksanakan patroli di Perairan Popayato. Sekitar pada pukul 12.08 wita tim gabungan ini mendapati perahu nelayan yang dicurigai menangkap ikan menggunakan bom di sekitar Perairan Popayato. Selanjutnya oleh Tim mendatangi perahu nelayan tersebut dan menyergap pelaku yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan tidak ramah lingkungan (bom ikan),” ungkap Saiful Alam.
Dir Polair pun mengungkapkan, bahwa saat akan penyergapan tersebut, para pelaku mencoba membuang barang bukti. Beruntung, aksi itu bisa dicegat oleh tim gabungan, sehingga pelaku beserta barang bukti diamankan ke pesisir pantai Lokpon Keceamatan Popayato dan langsung dibawa ke Mako Ditpolairud untuk diproses.
“Ada yang menurut pengakuannya sudah berpuluh tahun lalu melakukan aksi tersebut. Bahkan pernah bom tersebut meledak di tangannya. Artinya di sini, selain bom ini merusak ekosistem laut, juga membahayakan para pelaku juga. Saya pun berharap, kejadian di awal tahun ini tidak lagi terulang,” tutup Dir Polair(*)