Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Polresta Gorontalo Kota melalui tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan di bekas terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Kejadian ini terjadi pada Kamis (21/3) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Rajawali segera melakukan olah TKP dengan bantuan Polsek Kota Utara.
Menurut Kasat, setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka penganiayaan berhasil diidentifikasi sebagai seorang pria bernama AM alias Zombang, asal provinsi Sulawesi Utara. Tim Rajawali kemudian melakukan pengejaran terhadapnya.
Dalam waktu kurang dari 4 jam, tim Rajawali berhasil menangkap tersangka di salah satu kamar bersama pacarnya di perumahan yang terletak di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
“Tersangka AM ditangkap setelah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang mengenai bagian kepala korban, sayatan di tangan kiri, dan luka di bagian punggung sebelah kiri,” jelas Kompol Leonardo.
Saat ini, tersangka AM bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Korban penganiayaan masih dalam perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Gorontalo. (*)