Tersandung Proyek Fiktif, Kadis Kominfo Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Kediri

Kediri, Medgo.ID — Pengembangan Kasus Proyek fiktif Dinas Kominfo Kabupaten Kediri , Begini modus Krisna Setiawan (KS) Plt. Kepala Dinas Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif tahun anggaran 2019.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Kajari Kabupaten Kediri hari ini telah menetapkan satu tersangka berinisial KS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.

Penetapan tersangka KS ini disampaikan langsung oleh Kajari Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo kepada awak media Senin (30/8/2021).

Dalam kasus ini, KS diduga ikut terlibat dalam proyek fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 1, 072 miliar.


Dedy menyampaikan, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka KS ini dengan mengadakan proyek fiktif tahun anggaran 2019.

“Kemudian kami menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial KS selaku pengguna anggaran pada tahun 2019,” ungkapnya.

“Untuk pasal yang disangkakan oleh tersangka ini adalah primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999, juncto UU nomor tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Dedy.


Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Deddy Agus Oktavianto, SH menambahkan, bahwa modus yang dilakukan tersangka KS adalah dengan membuat proyek fiktif.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Deddy Agus Oktavianto, SH

“Jadi antara tersangka S  (Sunartis, Kabid PIP tahun 2019), dan KS (Krisna Setiawan ), PLT Kadis Kominfo Kabupaten Kediri sepakat membuat beberapa kegiatan seolah-olah itu sudah dilakukan. Tetapi setelah kami lakukan proses penyelidikan, dibuat pertanggungjawaban seolah-olah itu ada,” ucapnya.

Untuk kasus ini, menurut Deddy Agus Oktavianto, bahwa sudah terjadi pada tahun 2019.

“Untuk beberapa detailnya mengenai bulan bisa nanti diikuti dalam proses persidangan,” tutur Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri.

Ia juga meyakini, bahwa dalam kasus ini pihaknya sudah mempunyai alat bukti yang lengkap.

“Barang yang kami sita ada surat-surat dan beberapa dokumen yang mendukung proses penyidikan. Nanti akan kami lakukan penyitaan lagi jika memang ada fakta yang mendukung proses penyidikan,” tandas Deddy Agus Oktavianto pada awak media. (*/Nur)

Lapuran : Nurayati
Editor. : Rudy P.