Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Proses lelang proyek di Gorontalo terindikasi tak fair alias disinyalir melakukan praktek persaingan usaha yang tak sehat.
Kali ini dialamatakan ke ULP Provinsi Gorontalo. Pasalnya, salah satu peserta lelang proyek pekerjaan jalan Jhon Katili (Ex Jalan Andalas), disinyalir ada pelanggaran dalam proses lelang, yang tak sesuai dengan dokumen lelang yang disampaikan kepada penyedia.
Tentu peserta lelang PT Apro Megatama mengaku dirugikan oleh Pokja dengan memberikan alasan yang terkesan mengada-ada, dengan penjelasan melalui Berita acara Hasil pemilihan Nomor : 06/31812576/UKPBJ/III/2022 tanggal 22 Maret 2022, adalah bukti bahwa pihaknya tak diundang dalam pembuktian, padahal secara persyaratan berdasarkan dokumen lelang, sama haknya dengan pemenang yang ditunjuk oleh Pokja.
“Tidak lulus dalam evaluasi teknis dengan keterangan bahwa pakta komitmen keselamatan konstruksi badan usaha dengan KSO, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yakni tidak mencantumkan nama setiap KSO,” kata Harbi Tangoi Kuasa Direktur Apro Megatama, usai melayangkan aduan, pada Jumat (1/04/2022).
“ Point D (6) Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. Point D (7) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa sebagaimana dimaksud huruf e) angka (2) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,” beber Harbi yang mengutip Dokumen lelang yang didowload setiap peserta dari website LPSE Provinsi Gorontalo.
Lanjutnya, “ Jelas dalam ketentuan dokumen pemilihan BAB III IKP 28.12, pada huruf b. angka 2) huruf e) apa substansi yang dievaluasi pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, Keterangan identitas pembuat pernyataan (pihak yang bertanda tangan atau pihak yang dikuasakan dan atau pihak-piahk yang ber KSO, tak menjadi pokok yang dievaluasi pada pakta komitmen”.
Menurut Harbi, apa yang menjadi alasan Pokja sehingga PT Apro Megatama gugur, tak sesuai dalam dokumen lelang. Pasalnya, hal dimaksud, nanti dibuktikan saat setiap semua peserta yang bakal menang, menunjukan saat pra kontrak kerja. Dengan kata lain, pakta komitmen keselamatan konstruksi badan usaha dengan KSO yang dimaksud bukan menjadi syarat calon pemenang,
“Itu yang disebutkan oleh Pokja, bukan syarat mutlak, untuk menggugurkan peserta lelang. Meski ada, nilainya tak dihitung, artinya tak bisa menjadi alasan menggugurkan sebagai calon pemenang,” tambah Harbi.
Dengan alas an, terkesan mengada-ada ini pihak nya merasa ada proses lelang yang tak sehat, yang paptut diduga pemenang memang sudah dipersiapkan sejak awal, dan ini yang menghalangi Pokja untuk tak menghadirkan peserta lain saat pembuktian dokumen lelang. “Ini jelas tidak fair, lelang sekedar formalitas saja, untuk menggugurkan kewajiban semata,” tegasnya.
Sebagai peserta tentu keberatan dengan proses yang tak professional ini, untuk itu pihaknya mengadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha, kerena ada prosedur yang tak sehat, yang patut diduga lelang ini sudah diarahkan ke salah satu pemenang.
“Kami tentu sangat dirugikan dengan kerja Pokja yang tak memberikan ruang yang sama kepada kami dalam proses lelang ini, selain menajadi pengaduan resmi, hari ini kami juga sudah menyampaikan pengaduan ke Komisi Pengawas persaingan usaha, ini jelas merugikan pengusaha, dengan prosedur yang tak sehat,” pungkasnya.
Selain ke Komisi pengawas persaingan usaha, pihaknya juga menyampaikan langsung Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, dengan nilai proyek 40 an milyar, ditambah lagi sumber anggaran dari alokasi PEN, setidaknya ini harus diawasi oleh KPK.
Pihak ULP Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon tak dapat dihubungi.(MDG)