Tak Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Salahudin Gugat Paslon ILOMATA

POHUWATO, MEDGO.ID – Tak mau kalah dengan tim kuasa hukum pasangan Ilomata, tim kuasa hukum pasangan SIAP terinformasi juga akan melakukan gugatan terkait diloloskannya pasangan Yusri Helingo – Fatmawaty Syarief sebagai kontestan Pilkada 2024.

 

Menurut kuasa hukum pasangan SIAP, yang diwakilkan kepada Salahudin Pakaya mengatakan, seharusnya pasangan yang dijuluki Ilomata tersebut tidak layak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Pohuwato karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2.

 

“Kenapa kami menggungat KPU, yang telah menetapkan pasangan Ilomata atau pasangan nomor urut satu sesuai dengan keputusan KPU 22 September, kami melihat ada kejanggalan, yang pertama seharusnya pasangan nomor urut satu tidak ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, karena melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2,” kata Salahudin

BACA JUGA :  Kampanye Dialogis Pasangan Gusnar-Idah di Pohuwato Dihadiri Ratusan Masyarakat 

 

Didalam pasal tersebut, lanjut Salahudin, KPU Provinsi diharuskan untuk melakukan klarifikasi kepada DPP Partai PKN, sehingga melahirkan berita acara karena telah mengeluarkan berkas B KWK atau pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.

 

BACA JUGA :  Dukungan Paslon SIAP Semakin Bertambah, Kali Ini Dari Mantan Kades Se-Pohuwato

Namun, hingga ditetapkan sebagai calon, pasangan Saipul-Iwan belum menerima berita acar sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8.

 

“Karena dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, bila ada partai politik yang mengusung lebih dari satu pasangan calon, maka KPU sesuai dengan ayat satu harus melakukan klarifikasi melalui KPU Provinsi ke Dewan Pimpinan Pusat Parpol, selanjutnya hasil dari klarifikasi tersebut itu dituangkan dalam berita acara oleh KPU Pohuwato dan diserahkan kepada pasangan calon yang diusung oleh partai tersebut, bahwa hanya pasangan calon ini yang berhak diusulkan,” jelas Salahudin

BACA JUGA :  Kampanye Dialogis Pasangan Gusnar-Idah di Pohuwato Dihadiri Ratusan Masyarakat 

 

Yang berikutnya, masih kata Salahudin, sebelumnya Partai PKN yang diketuai oleh Hasan Lasiki telah mengeluarkan B KWK dukungan ke pasangan Saipul-Iwan pada Tanggal 29 Agustus 2024.

 

“Bahwa yang berikut, PKN itu telah memberikan mandat kepada pasangan SIAP, itu pada tanggal 29 Agustus yang dituangkan dalam BKWK yang ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris Jenderal PKN atasnama calon bupatinya adalah bapak Saipul A. Mbuinga dan wakil bupatinya adalah bapak Hj Iwan Adam, ” ujar Salahudin