Bukittinggi, (MEDGO.ID) — Tak pernah kendor Tim Cobra Polres Bukittinggi dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya narkotika,yang sudah meresahkan warga Bukittinggi dan sekitarnya.
Tadi malam, Selasa (07/01) sekira pukul 19.00 WibTim Cobra Polres Bukittinggi kembali mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK.MH didampingi koordinator Tim Cobra AKP Suyatno,SIK dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Amri,SH mengatakan bahwa Tim Cobra Polres Bukittinggi, Selasa (07/01) sekira pukul 19.00 Wib di Jln Surau Simpang Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Kec. Banuhampu Kab. Agam telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku inisial HS (22), AH (24) dan DR (26) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Awal mula penangkapan ketiga pelaku, Tim Cobra Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jln Surau Simpang Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Kec. Banuhampu Kab. Agam dicurigai ada sekelompok orang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya Tim Cobra melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut lalu tim mencurigai sekelompok orang yang sedang berada didalam sebuah rumah didaerah Jln Surau Simpang Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Kec. Banuhampu Kab. Agam dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut
Setelah tersangka di amankan dan hadapan saksi-saksi masyarakat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu dari tersangka HS ditemukan 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening yang disimpan didalam saku celana jeans warna Abu-Abu sebelah kiri bagian depan yang digunakan tersangka, 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Sabu terbungkus plastic klip warna bening yang diduga sisa pakai, 1 (satu) Alat Hisap Sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastic merek Larutan Cap Kaki Tiga warna bening dan 1 (satu) Buah Kaca Pirek yang diduga berisikan narkotika diduga jenis Sabu yang berada di atas lantai kamar milik ke tiga tersangka . dan ditanyakan tentang barang bukti tersebut lalu ketiga tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka tersangka bertiga. lalu tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009” pungkas Kapolres Bukittinggi.(Ayu)