Gorontalo, (MEDGO.ID) – Gugatan Prof. Ani Hasan ke Mendikbud atas penerbitan SK Rektor UNG (Univeritas Negeri Gorontalo), kemarin, 23 Juli, diputus PTUN Jakarta. Ketua majelis hakim yang diketuai Andi Muh. Rahman dalam amarnya menyebutkan: eksepsi Tergugat (Mendikbud) dan Tergugat Intervensi (Rektor UNG) tidak diterima. Dan…
PTUN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.