Jakarta, (MEDGO.ID) — Menyikapi dan mengantisipasi merebaknya Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Kapolri Jenderal Idham Azis, mengeluarkan Maklumat kepada seluruh masyarakat tentang larangan berkumpul.
Maklumat bernomor : MAK/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 itu berisi tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam Maklumatnya, Kapolri Idham Azis menyebutkan, pemerintan telah mengeluarkan kebijakan terkait cepatnya penyebaran virus mematikan itu, dalam rangka penahanan secara baik, tepat dan cepat.
Sebagai tanggung jawab untuk melindungi keselamatan masyarakat, dan dengan senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat.
Lebih lanjut ditegaskan Kapolri Idham untuk tidak melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang berakibat berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum, maupun di lingkungan sendiri.
Kapolri menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Tapi, tulis Kapolri, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang, tetap dilaksanakan tapi tetap menjaga jarak, serta wajib mengikuti prosedur kebijakan pemerintan tentang penanganan dan penyebaran (Covid-19).
Selain itu, diminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok, maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dari sumber yang tidak jelas s yang belum dapat dipastikan kebenarannya yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jika ada informasi yang tidak jelas sumbermya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” sebut Kapolri Idham Azis.
“Jika ada, perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-indangan yang berlaku,” tulis Kapolri dalam Maklumatnya. ## (**)