Gorontalo, MEDGO.ID — Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyikapi persoalan tanah Bandara Djalaludin, yang berujung dengan putusan Mahkamah Agung kalah. Dibayar saja dengan dana alokasi Pokir para aleg Deprov.
Hal tersebut sanpaikan Adhan saat reses, dikelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur Gorontalo. Mengingat, dengan putusan MA tersebut telah memiliki kekuatan tetap (inkrah). Yang berakibat Pemprov Gorontalo berkewajiban membayar ganti rugi lahan yang telah digunakan sebagai runway (landasan).
“Saya mendengar, pihak penggugat selaku pemilik lahan sah, masih beritikad baik, untuk meminta pertemuan dengan pemprov, namun belum ditanggapi,” kata Adhan, pada Kamus (25/01/2024(
Sepetinya, pemerintah kesulitan dalam mencari alokadi anggaran terkait ganti rugi lahan tersebut. Olehnya, ia menyarankan agar biaya dapat diambil dari alokasi dana para anggota DPRD.
“Saya siap, alokasi dana pokir saya, digunakan demi kepentingan umum rakyat, untuk pembayaran tanah yang dibandara,” sambungnya.
Adhan heran selama kepemimpinan pemerintah sebelum, penjabat hari ini, banyak senketa lahan, yang salah pembayaran. Mulai dari TPU, GORR dan kini Bandara Djalalufin harus menanggung hutang, akibat kecerobohan mereka.
“Ini akibat tidak cermat dalam memverifikasi dokumen, semebulm dilakukan pembayaran. Yang dikejar hanya, proyek fisiknya. Akibatnya, sekarang ramyat yang menanggung akibat,” tegasnya lagi.
Tentu hal ini, harus ada pihak yang bertanggung jawab, terkait kelalaian yang membuat negara dirugikan milyaran rupiah. Padahal, pemerintah pusat, saat memberikan alokasi dana pembangunan, pembebasan lahan harus dudah selesai, namun hari ini yang terjadi daerah menanggung beban lagi.
“Coba kalau cermat dan teliti, tentu tak demikian. Saya minta aparat usut semua pihak yang terlibat dalam pembebasannlahan ini,” deaaknya.
Himbauan Adhan aleg Dapil Kota Gorontalo, agar dana pokir dapat diikuti semua rekanya. Setidaknya, dapt meringankan beban pemerintah provinsi yang menyangkut kepentingan umum, supaya besar hati, merelakan dana tersebut digunakan membayar lahan bandara kebanggaan Gorontalo.
Sekengketa lahan Bandara Djalaludin Gorontalo dengan pihak Pemprov Gorontalo telah memiliki putusan tetap dengan Nomor Putusan MA (Mahkama Agung) RI Nomor: 3009/K/PDT/ 2023 Tanggal 13 November 2023, merupakan milik penggugat Pang Moniaga seluas 7448 M2, melalui kuasa hukumnya Albert Pede SH merinci utara 55 m, selatan 78 m, timur 102 m dan barat 122m. .(RM),