ASAHAN, MEDGO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution dan beberapa OPD mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan.
Rakor kali ini terlaksana di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (13/6/2023).
Turut hadir Gubenur Sumut Edi Rahmayadi, Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto, Kasatgas Korsup Wilayah I Maruli Tua, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dikesempatan tersebut mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemko) tentang pentingnya melakukan inventarisasi aset.
Salah satunya dengan sertifikasi aset, untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik Pemda, agar dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.
“Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara, kita inventarisasi aset kita, sama-sama kita perjuangkan, supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita,” kata Edy.
Sementara Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan, ada beberapa permasalahan penertiban aset di Sumut, di antaranya serah terima fisik aset pemekaran belum dilakukan, setelah persetujuan/penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kemudian pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai, dan aset-aset bersertifikat dan tercatat, namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat, dan tidak dilakukan penertiban/upaya penyelesaian.
“Dalam hal itu diharapkan Pemda segera menata ulang aset yang dimilikinya, untuk segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yang sah,” ujarnya.
Pasca mengikuti kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menginventarisasi aset yang dimiliki, agar aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Asahan tercatat.
Pemerintah Kabupaten Asahan selama ini bersinergi dengan instansi terkait untuk pendataan aset yang dimiliki.
“Untuk itu kedepannya Pemerintah Kabupaten Asahan akan melakukan hal yang lebih baik dalam pendataan aset miliki Pemerintah Kabupaten Asahan,” pungkasnya.
Terkait aset pemda berupa tanah yang dikuasai pihak lain, Pemerintah Kabupaten Asahan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. (ZF)