Satreskrim Polres Melawi Berhasil Menciduk Pencuri Bengkel, Ditengah Wabah Corona

Melawi, (MEDGO.ID) – Satreskrim Polres Melawi, berhasil menciduk pelaku pencurian velek dan ban mobil, milik Hidayatullah

Awalnya, Hidayatullah selaku pemilik bengkel melaporkan ke pihak aparat keolisian, terkait kejadian kehilangan barang miliknya, berupa velek dan ban mobil.

Atas laporan korban Hidayatullah, aprat kepolisian segera melkukan langkah hukum, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Saat dikonfirmasi kepihak Kepolisian Polres Melawi, melalui Kasat Reskrim Polres melawi, ia membenarkan perihal kejadin tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Melawi
AKP Primastya Dryan Maestro, S.I.K, bahwa Tedi Hidayatullah (33) memgalami kerugian atas hilangnya barng miliknya ditaksir senilai 6 juta rupiah.

Selaku Kasat Reskrim Primas bersama Tim lagsung bergerak, tak berselang lama, setelah dilporkan oleh korban Hidayatullah, pihak aparat langsun melakukan oleh TKP guna menggali petunjuk, dan bukti, untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Hambatan petugas, saat melihat kondisi TKP tak adanya fasilitas berupa kamera pengintai dilokasi kejadian.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Dengan adanya laporan tersebut Anggota piket Satfung Satreskrim Polres Melawi dan team Opsnal Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), setelah mendatangi TKP Anggota Reskrim langsung mengambil tindakan penyelidikan selama kurang lebih beberapa jam,” kata AKP Primastya Dryan Maestro, S.I.K, kasat Reskrim menceritakan kronologisnya.

Berkat kesigpan penyidik, dalam waktu yang tak lama, pelaku pencurian dapat diidentifiksi dan berhasil diungkap, dan langsung diamankan. Rupanya, pelaku merupakan warga luar Melawi berdasarkan barang bukti identitas dirinya.

“Alhamdulilah membuahkan hasil pada hari yang sama pelaporan korban (23 April 2020), Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial SS (27 Th) pekerjaan swasta, tempat tinggal berdasarkan KTP Kota Pontianak beralamat Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, Namun Tersangka SS ini tinggal disalah satu kecamatan di Kabupaten Melawi,” ungkap Primas.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Penyidik tak berhenti sampai pada pelaku SS, sebab berdasarkan keterangan yang disampaiknya, penyidik langsung bergerak mencari pelaku lain yang merupakan warga Melawi, bersama dengan SS saat melakukan aksinya.

“Setelah kami tangkap tersangka SS ini, kami kembangkan lagi rupanya ada lagi pelaku lainnya yaitu AS (40 Th) pekerjaan swasta, tempat tinggal berdasarkan KTP Kabupaten Melawi Kecamatan Nanga Pinoh, AS berhasil kami tangkap pada hari Kamis tanggal 30 April 2020,” jelasnya.

Primas mengakui saat penyidik lakukan olah TKP terkendala dengan tidak tersedianya kamera dibengkel milik korban, namun kendala tersebut berhasil dihalau dengan kegigihan penyidik dalam mengungkap pelakunya. “Namun berkat semangat (Team) dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat kasus ini cepat terungkap,” tuturnya.

Guna mencegah adanya kejadian yang sama, pihak Polres Melawi memghimbau agar masyarakat terus waspada dn tak perlu khawatir untuk melaporkan setiap ada gejala dan kejadian yang merugikan masyarakat, terutama ganggun kamtibmas, ditengah wabah covid ini.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Kami juga sangat mengapresiasi masyarakat atas kecepatan dalam melaporkan kejadian ini. Kami juga menghimbau masyarakat selalu waspada terhadap suatu tindak pidana. Ingat terjadinya suatu tindak pidana bukan saja dari niat pelaku, tetapi adanya kesempatan dan peluang melakukan suatu tindak pidana. Harus lebih waspada dan selalu perhatikan faktor keamanan, dalam menyimpan barang berharga yang kita miliki. Kami selalu siap siaga selama 24 jam penuh bekerja untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat, Namun peran masyarakat sangat penting dalam menutup ruang suatu tindak pidana, dengan selalu waspada dan memperhatikan faktor keamanan,” pungkasnya.

Kedua pelaku kini sudah dimanakan oleh pihak kepolisian,  dan dipidana dengan pasal 363 (1) KUHP. (*/Supardi N)