Sangsi dan Denda Bagi Para Penolak Vaksin Covid. Ganjar: Utamakan Persuasif dan Sosialisasi

SEMARANG, MEDGO.ID – Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19.

Perpres tersebut ditandangani oleh Presiden RI Joko Widodo tanggal 9 Februari 2021 dan diundangkan pada 10 Februari 2021.

Dalam Perpres tersebut dipaparkan juga sangsi terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 namun menolak divaksinasi.
Hal itu tercantum dalam pasal 13 A ayat 4 dan pasal 13 B. Selengkapnya sebagai berikut:
– Pasal 13A (4): Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Kredit Mobil Gorontalo

– Pasal 13B: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyampaikan bahwa akan lebih mengutamakannya dengan upaya persuasif dan sosialisasi.
“Dengan upaya tersebut, diharapkan mampu menyadarkan mereka tentang pentingnya vaksinasi. Jika ada warganya yang enggan divaksin maka pilihannya adalah ditunda”, kata Ganjar, usai rapat mingguan penanganan Covid-19, sekaligus rapat mingguan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual, di Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Senin (15/2/2021).

BACA JUGA :  Cegah Korupsi Dalam PPDB Pemprov Jateng Rangkul KPK

Keluarnya aturan tentang sanksi, lanjut Ganjar, dirinya tidak mau ada perdebatan tentang hal tersebut. Jadi yang belum setuju bisa kita arahkan kita tarik ke belakang saja atau ditunda.
Menurutnya, jika ada yang enggan bahkan menolak divaksin, hal itu karena mereka butuh diyakinkan dan butuh diberi data.

BACA JUGA :  Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus Kriminal

“Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin,” kata gubernur.
Sehingga, tambah Ganjar, penundaan pemberian vaksin juga harus dibarengi dengan sosialisasi. Dengan harapan mereka akan yakin dan di akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai target Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA :  Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus Kriminal

Keputusan tak menerapkan sanksi, menurut Ganjar, mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah. Sehingga, energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.
“Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan. Sehingga persuasif lebih penting, sosialisasi lebih penting,” tegasnya. (*).