Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Warga Kelurahan Pilolodaa manfaatkan masa reses AW Thalib selaku anggota DPRD provinsi Gorontalo, yang juga merupakan Ketua Komisi I, yang membidangi hukum dan pemrintahan.
Selain menampung beragam aspirasi warga, reses juga menjadi sarana menyampaikan keluhan warga terkait dengan pelayanan pemerintahan, kepada masyarakat. Dalam hal ini, warga mengeluh terkait adanya kesalahan dalam pembayaran tanah, saat dinas PUPR Provinsi Gorontalo membeaskan lahan milik salah satu warga.
“Iya kami tadi juga mendengar adanya keluhan salah seorang masyarakat disini, terkait tanah miliknya, ” kata AW Thalib, usai menggelar reses, pada Senin (22/01/2024).
Menurut Ketua komisi I ini, ini menjadi temuan dirinya saat reses dan akan menjadi perhatian komisi I, dan akan melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.
“Tentunya ini akan menjadi catatn kami, akan menjadi perhatian kami, ” lanjutnya.
Menurut Husin, selaku warga Pilolodaa yang tanah milik keluarganya, telah terjadi penjualan, tanpa sepengetahuan keluarga dan ahli waris lainya. Penjualan tanpa melibatkan kelurga selaku ahli waris ini tak pernah menanda tangani pada tahun 2002.
Ia menambahkan, bahwa sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah masih ditangan keluarga, memang pihak Dinas PUPR sempat mendatangi keluarga, untuk meminta sertifikat tersebut. Tapi tak diberikan, sebab semua ahli waris belum pernah melakukan jual beli.
Sementara, informasi jual beli dilakukan oleh saudara / kerabat para keluarga ibu kandung dari Husin, yang mana sertifikat tersebut atas nama orangtuanya.(RM)