SUMBAR, (MEDGO.ID) – Tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Payakumbuh ditahan Kejaksaan Negri Payakumbuh, karena terjerat kasus korupsi pengadaan mobil Pemadam Kebakaran.
Ketiga oknum ASN ini berasal dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh, entah apa niatnya ASN berinisial AD, HL dan DS telah merugikan negara sebanyak 150 juta, akibat perlakuannya menjual mobil damkar tua tahun 2017.
“Unit Tipikor Polres Payakumbuh telah menetapkan tersangka kepada ketiga ASN ini seminggu yang lalu, kemudian berkas telah lengkap (P-21) dan diserahkan kepada kami, sekarang, ketiga ASN ini menjadi tahanan kejaksaan negeri Payakumbuh”, tukas kepala Kejari Payakumbuh, Suwarsono melalui Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Satria Lerino.
Kepala kejari juga menyampaikan bahwa ketiga ASN ini akan ditahan selama 20 hari sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negri Payakumbuh.
Penyidik Polres Payakumbuh telah melakukan pendalaman kasus semenjak setahun terakhir. Didapati mobil damkar lama jenis Isuzu TX dijual kepada salah satu bengkel di Payakumbuh tanpa melakukan penghapusan aset.
“Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana”, ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi.
Kepala Satpol PP Damkar Payakumbuh saat dikonfirmasi mengaku telah mendapat informasi mengenai penahanan ketiga jajarannya ini yang notabene adalah seorang Kasi dan dua Staf Damkar. (Rahmi)