Gorontalo, Medgo.id — Setelah melakukan aksinya pada sabtu (27/02) kemarin, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan ZA pelaku residivis pencurian motor di Wilayah Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Tim Resmob Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Brigadir Ismail Hubu mengatakan, pihaknya kembali berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 yang sempat dijual oleh pelaku.
“Dari hasil interogasi kepada pelaku, dirinya sempat menjual 1 unit motor yang dicurinya di kost-kostsan samping kampus 3 UNG Jalan Tirtonadi, Kota Gorontalo milik pelapor an. Tantri Muraharam,” terangnya.
Untuk kronologi diamankan barang bukti, Dijelaskan Katim Resmob, Setelah mengamankan tersangka ZA, pihaknya langsung melakukan pengembangan dari kasus tersebut, dan dari pengakuannya, pelaku menjual barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 kepada temannya yakni Lk. R.
“Dari informasi yang diterima, Tim langsung bergerak ke rumah lokasi temannya, dan alhasil Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3,” ujar Ismail.
Setelah mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut, selanjutnya Tim Resmob Otanaha kembali ke Polda Gorontalo beserta barang bukti yang di amankan guna untuk kelanjutan perkara. (**)