Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Terhitung Senin (25/3/2024) Universitas Negeri Gorontalo telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Dosen, P3K dan Tenaga Kependidikan.
“Senin tadi kami mulai membayarkan THR bagi Dosen, P3K dan Tenaga Kependidikan lingkungan Universitas Negeri Gorontalo,” ucap Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok., ST., MT ketika diwawancarai.
Pembayaran THR, kata Prof. Eduart diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Total keseluruhan dari THR yang dibayarkan oleh UNG sebesar Rp. 6.161.672.962
THR ini diharapkan oleh Rektor agar dapat digunakan untuk Idul Fitri dan tabungan. (**)