Rapat Paripurna Dalam Penyampaian Laporan Reses DPRD Asahan Tahap III Per Daerah

ASAHAN, MEDGO.ID – DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam acara penyampaian laporan reses DPRD Kabupaten Asahan tahap-III (tiga) Per daerah pemilihan tahun 2023.

Kegiatan acara kali ini berlangsung di Aula Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Kabupaten Asahan, pada Kamis (14/9/2023).

Sebagaimana diketahui bahwa DPRD Kabupaten Asahan telah melaksanakan Reses Tahap-III (TIGA) pada Rabu (5/7/2023) sampai dengan Sabtu (9/7/2023) lalu yang dilaksanakan secara perorangan.

BACA JUGA :  Evaluasi RAPBD 2025, Sahlan Tapulu Menyoroti Tingginya Belanja Pegawai

Pimpinan Rapat H. Baharuddin menyampaikan, hal ini sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 88 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota  bahwa “Anggota DPRD Wajib Melaporkan Hasil Pelaksanaan Reses Kepada Pimpinan DPRD”.

“Masing-masing perwakilan Dapil yang menyampaikan laporan antara lain Polman Simarmata dari Dapil I dan Muttakin dari Dapil II,” sambungnya.

BACA JUGA :  UMKM Fest 2024: Surga Belanja dan Layanan UMKM di Gorontalo, Yuk Ramaikan!

Sementara dari Dapil III diwakili oleh Febriandi Saragih dan M. Reza Andhika dari Dapil IV, Jansen Hisar Hutasoit mewakili Dapil V dan Parlindungan Manurung dari Dapil VI.

BACA JUGA :  Keluhan Warga Monano Sering Banjir, Wakil Ketua DPRD : Minta Dinas PUPR, Prioritas Revitalisasi Sungai

Dan diakhiri oleh Nurhayati dari Dapil VII menyampaikan laporannya kepada Pimpinan Rapat H. Baharuddin Harahap.

“Dimana hasil reses akan dirumuskan menjadi bagian dari pokok pikiran DPRD Kabupaten Asahan dan akan disampaikan kepada Bupati Asahan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Asahan,” tutupnya. (ZF)