Bonebol, MEDGO.ID — Dinas koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo menggelar rapat evaluasi bersama Anggota dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) se Kabupaten/kota, di Rumah Makan Meranti, Senin (18/07).
Kadis Diskumperindag, Risjon Sunge dalam pemaparannya memaparkan tujuan dari melindungi konsumen adalah menciptakan pelaku usaha yang jujur dan bertanggungjawab serta kompeten dalam menghasilkan barang/jasa dan menyampaikan Kiat- kiat Menjadikan konsumen cerdas.
“Yaitu, teliti sebelum membeli,Pastikan produk bertanda mutu jaminan SNI,Periksa label dan masa kadaluwarsa, Membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan,” ujarnya
Dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menegaskan Hak dan kewajiban konsumen maupun Pelaku usaha, ia juga memaparkan bahwa Sengketa konsumen akan timbul bila salah satu haknya tidak terpenuhi. Dimana, pelaku usaha berkewajiban menerima pengaduan konsumen, bila tidak dipenuhi maka konsumen dapat mengadukan permasalahannya kepada BPSK.
Untuk itu, dirinya mengharapkan para anggota BPSK bisa memberikan informasi kepada masyarakat luas akan pentingnya pengetahuan tentang perlindungan konsumen (hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha) Agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan konsumen.
“Sehingga tujuan ini dapat mewujudkan komunitas konsumen yang lebih cerdas, kritis dan memiliki kesadaran bertindak, baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungannya, serta meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen,” tandasnya. (IH)