PT BTL dan IGL Tegaskan Kegiatan Bisnis Sesuai Regulasi, Beri Manfaat untuk Masyarakat

GORONTALO, MEDGO.ID — PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL) akhirnya memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tuduhan dan informasi yang dinilai menyesatkan terkait aktivitas bisnis mereka di Gorontalo. Melalui konferensi pers yang digelar di Gorontalo, Direktur PT BTL, Burhanuddin, menjelaskan secara rinci bahwa perusahaan selama ini beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berkomitmen untuk berkontribusi bagi masyarakat setempat.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah tuduhan terkait konflik lahan antara perusahaan dengan warga Desa Londoun, yang melibatkan seorang warga bernama Miksel Rambi. Miksel mengklaim bahwa adiknya, Refli Rambi, dihalangi oleh perusahaan dalam menggunakan lahan yang terletak di dekat lokasi operasional PT BTL dan PT IGL. Namun, Burhanuddin dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan sebenarnya merupakan bagian dari Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang telah mendapatkan izin pemanfaatan oleh PT IGL sejak tahun 2012.

Burhanuddin lebih lanjut menjelaskan bahwa pada tahun 2013, Refli Rambi bahkan sempat terlibat dalam insiden pembakaran pos penjagaan perusahaan, jauh sebelum PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) memulai produksi wood pellet pada tahun 2021. “Perusahaan kami beroperasi dengan izin yang sah dan sesuai peraturan. Tuduhan bahwa kami menguasai lahan desa tanpa izin adalah tidak benar. Kami selalu menghormati hak-hak warga dan berusaha untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat,” ujar Burhanuddin.

BACA JUGA :  Ridwan Monoarfa Tekankan Pentingnya Adaptasi Iklim di Puncak HUT ke-79 PMI Gorontalo

Sementara itu, mengenai pembangunan jalan akses yang menghubungkan pabrik ke pelabuhan, Burhanuddin memastikan bahwa lahan untuk jalan tersebut telah dibeli dari warga setempat sesuai dengan kesepakatan. Jalan ini, yang dibangun oleh perusahaan, sekarang digunakan oleh warga untuk mempermudah akses ke ladang jagung mereka. “Jalan ini terbuka untuk digunakan oleh warga, namun kami menekankan pentingnya keselamatan, terutama karena jalan tersebut juga digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan,” tambahnya.

Kepala Desa Londoun, Lodrik Dantene, yang turut hadir dalam konferensi pers, turut memberikan keterangan terkait klaim lahan oleh Miksel Rambi. Lodrik menjelaskan bahwa lahan yang diklaim tersebut memang merupakan kawasan hutan, yang tidak boleh dikelola secara pribadi tanpa izin dari pemerintah. “Warga harus memahami bahwa lahan tersebut berada di wilayah hutan produksi terbatas. Pemerintah sudah menetapkan aturan yang harus diikuti, dan perusahaan yang beroperasi di kawasan itu sudah memiliki izin resmi,” ungkapnya.

Lodrik juga menambahkan bahwa keberadaan jalan yang dibangun oleh perusahaan sangat membantu warga dalam menjalankan kegiatan pertanian. Sebelumnya, warga harus menempuh waktu hingga seminggu untuk membawa hasil panen ke kampung. Kini, dengan adanya jalan baru, distribusi hasil pertanian dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Ke-2, DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Fraksi-Fraksi Periode 2024-2029

Selain itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa PT BTL dan PT IGL telah memberikan berbagai bantuan kepada warga, termasuk dalam proses sertifikasi tanah bagi mereka yang lahannya terkena pembebasan untuk pembangunan jalan akses. Proses sertifikasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan, serta mendapatkan dukungan penuh dari perusahaan. “Kami selalu berusaha untuk transparan dan mengikuti prosedur yang ada. Tidak ada lahan yang diambil secara sepihak. Semua pembebasan lahan dilakukan sesuai aturan, dan kami berupaya membantu warga untuk mendapatkan hak mereka,” ujar Burhanuddin.

Terkait program plasma yang sempat menjadi sorotan, Burhanuddin menjelaskan bahwa sejak tahun 2013, perusahaan telah menyosialisasikan program tersebut kepada warga setempat. Namun, karena adanya perubahan komoditas yang diizinkan, program plasma kini dialihkan ke tanaman Gamal Kaliandra, yang telah disetujui oleh pemerintah. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar, terutama dalam mendukung keberlanjutan sektor energi biomassa.

Selain klarifikasi terkait isu-isu tersebut, PT BTL juga mendapat apresiasi dari Badan Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palu atas kontribusi perusahaan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Pemanfaatan Hutan. Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berkomitmen untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Ridwan Monoarfa: Peringatan HUT TNI Ke-79 Jadi Momentum Teladani Semangat Pahlawan

“Kami bangga bisa memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah, baik melalui penciptaan lapangan kerja, dukungan bagi petani lokal, maupun melalui pembayaran PNBP yang membantu pendanaan negara. Kami juga akan terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kawasan operasional kami,” tegas Burhanuddin.

Mitra PT BTL, PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), juga mendapatkan pengakuan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara sebagai penyumbang devisa ekspor terbesar di Gorontalo. PT BJA menyumbang lebih dari 55 persen dari total ekspor provinsi, terutama melalui produksi wood pellet, yang menjadi komoditas utama perusahaan. Penghargaan ini menandakan bahwa perusahaan tidak hanya beroperasi sesuai regulasi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah.

“Kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan oleh pemerintah dan masyarakat Gorontalo. Kedepannya, kami akan terus berupaya meningkatkan kontribusi kami, baik dari segi ekonomi maupun sosial, demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tutup Burhanuddin.

Dengan klarifikasi yang diberikan, PT BTL dan PT IGL berharap agar informasi yang tidak benar terkait operasional perusahaan dapat diluruskan, dan masyarakat Gorontalo dapat melihat kontribusi positif yang telah diberikan perusahaan dalam pembangunan daerah. (*)