PT Biomasa Jaya Abadi: Mewujudkan Keberlanjutan Usaha di Pohuwato dengan Dukungan Penuh Deprov Gorontalo

Pohuwato, MEDGO.ID — Pada Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Gorontalo dengan manajemen PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) yang digelar di Marisa, Pohuwato, suasana positif terlihat mengelilingi perusahaan pengolahan woodpellet tersebut, Rabu (17/01). Komisi I DPRD Gorontalo memberikan dukungan penuh terhadap PT BJA, menyatakan bahwa semua perizinan yang diperlukan oleh perusahaan tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Ketua Komisi I DPRD Gorontalo, AW Talib, mengungkapkan keyakinan mereka setelah mendengar penjelasan dari manajemen PT BJA.

> “Kami sudah mendengar penjelasan dari pihak perusahaan PT BJA dan menilai tidak ada masalah. Semua dokumen sudah disampaikan, sudah terpenuhi. Semua perizinan untuk mendukung kegiatan usaha sudah dipenuhi PT BJA,” kata AW Talib.

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa anggota Komisi I DPRD Gorontalo dan staf biro hukum Provinsi Gorontalo ini menyoroti pentingnya peran PT BJA dalam mendukung ekonomi lokal. Dengan hampir 1000 karyawan dan melibatkan banyak suplier, PT BJA memberikan dampak positif bagi lebih dari 1000 tenaga kerja lokal.

Adhan Dambea, salah satu anggota Komisi I, menegaskan bahwa dukungan ini bukanlah upaya mencari masalah, melainkan wujud dari kesamaan visi untuk mendukung perkembangan usaha di Gorontalo.

“Karena ada perbedaan pendapat, menurut saya bukan masalah prinsip. Kalau ada yang kurang bisa ditambahkan. Kita bantu sama-sama mengurus di kementerian penanaman modal, kementerian kehutanan. Ini artinya anggota DPRD tidak pernah mau menghalangi. Sebenarnya tidak ada masalah yang prinsip,” tutur Adhan Dambea.

Dalam penilaian terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pohuwato, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, di bawah kepemimpinan Dr. Sumitro Monoarfa, S.Hut, MP, menyatakan bahwa PT BJA, bersama dengan perusahaan lainnya seperti IGL dan BTL, telah memenuhi persyaratan perizinan secara normatif.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

“Perusahaan-perusahaan seperti PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), IGL, dan BTL telah memenuhi secara normatif persyaratan perizinan,” ungkap Sumitro Monoarfa.

Namun, evaluasi tidak hanya sebatas pada perizinan formal. Dr. Sumitro Monoarfa menegaskan bahwa pihaknya secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya memenuhi persyaratan perizinan formal tetapi juga komitmen terhadap lingkungan hidup.

Dalam konfirmasinya, Khaerudin, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo, menyampaikan bahwa perusahaan IGL dan BTL telah memenuhi prosedur perizinan dari tahun 2011 hingga 2023. Meskipun mengalami pencabutan izin pada Januari 2021, keduanya mendapat pengecualian hasil verifikasi pada 2022.

“Perusahaan BJA, yang beroperasi di dalam area IGL dan BTL, fokus pada pengolahan hasil hutan alam menjadi hut pelet,” tambah Khaerudin. Meskipun izin terbit pada tahun 2020, pemantauan terus dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan hidup.

Sementara itu, Adhan Dambea menyatakan bahwa DPRD Gorontalo ingin menciptakan kondisi investasi yang kondusif di daerah ini.

> “Kita mendukung usaha-usaha di Gorontalo. Bagi kita yang penting usaha ini menggunakan tenaga kerja lokal. Kalau ada kekurangan kita lengkapi bersama,” kata Adhan Dambea.

Dalam konteks ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato dan DPRD Gorontalo memberikan dukungan penuh terhadap perusahaan-perusahaan seperti PT BJA. Sumitro Monoarfa menyatakan bahwa perizinan usaha PT BJA sudah lengkap dan terpenuhi, memberikan kontribusi positif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Khaerudin dari Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo menambahkan bahwa PT BJA, bersama dengan perusahaan IGL dan BTL, telah memenuhi prosedur perizinan dengan baik. Meskipun ada isu pencabutan izin pada Januari 2021, keduanya mendapat pengecualian setelah verifikasi pada 2022.

“Perusahaan BJA, yang beroperasi di dalam area IGL dan BTL, fokus pada pengolahan hasil hutan alam menjadi hut pelet,” tambah Khaerudin.

Dalam tanggapannya, manajemen PT BJA, diwakili oleh Grup Head Public Relations Heru Purnomo, menyatakan bahwa kelengkapan perizinan menjadi prioritas utama bagi perusahaan. Heru menyoroti pentingnya dukungan dari DPRD Gorontalo untuk menciptakan kondisi investasi yang kondusif di Pohuwato.

“Kami tidak mungkin bisa melakukan ekspor produk kalau perizinannya tidak lengkap. Munculnya berita-berita negatif terkait investasi kami belakangan ini sangat merugikan iklim investasi di Pohuwato dan Gorontalo. Semoga penjelasan kepada para anggota dewan dapat memberikan informasi yang terang benderang tentang komitmen kami mendukung ekonomi di daerah ini,” kata Heru Purnomo.

Heru mengaku jika iklim investasi memburuk, hal ini dapat berdampak terhadap kontrak dengan pelanggan woodpellet di Asia seperti Jepang dan Korea Selatan. Pasalnya para pelanggan tersebut mengutamakan keberlangsungan pengiriman woodpellet secara stabil dalam jangka panjang. Provinsi Gorontalo sendiri memiliki potensi dapat menjadi sentra produksi woodpellet di Indonesia.

“Ribuan karyawan PT BJA juga mulai resah dengan munculnya berita-berita spekulatif yang tidak benar dalam beberapa hari ini. Keluarga mereka yang 90% adalah warga penduduk Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo mulai bertanya-tanya bagaimana nasib mereka apabila terjadi sesuatu pada perusahaan,” jelas Heru.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Menanggapi hal tersebut, AW Talib mengatakan dewan ingin menciptakan kondisi investasi yang kondusif di daerah ini.

Hal senanda disampaikan Adhan Dambea. “Kita mendukung usaha-usaha di Gorontalo. Bagi kita yang penting usaha ini menggunakan tenaga kerja lokal. Kalau ada kekurangan kita lengkapi bersama,” kata Adhan.

*Izin PT BJA*

Direktur Operasional PT BJA Burhanuddin mengatakan perusahaan sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan. Berdasarkan surat Plt Direktur Jenderal Pengolahan Hasil Hutan Produksi Lestari No. S.164/PHPL/PPHH.HPL.3/5/2021 tanggal 5 Mei 2021, PT BJA telah memenuhi komitmen berupa: pertama, Izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.

Kedua, Izin Lokasi yang telah berlaku efektif diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 3 Mei 2021. Ketiga, Izin Mendirikan Bangunan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.

Selain itu juga sudah mengantongi Izin Lingkungan PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada 12 Oktober 2020. Serta  adanya Nota Kesepakatan antara PT Banyan Tumbuh Lestari, PT Inti Global Laksana dan PT Biomasa Jaya Abadi pada tanggal 18 Maret 2020.

“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin. (**)