Pohuwato, MEDGO.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa PT. Biomasa Jaya Abadi tidak menghadapi masalah setelah menjelaskan segala aspek kepada Komisi I, Rabu (17/01).
“Semuanya lengkap dan tidak ada yang menyalahi aturan. Mengapa baru sekarang muncul masalah jika semua administrasi terpenuhi?,” ujar Adhan
Dalam kunjungan lapangan di Popayato, Kabupaten Pohuwato, pada Selasa (16/1/2023), Adhan mengungkapkan, malam ini pihak perusahaan memaparkan kepada Komisi I, dan sepertinya tidak ada permasalahan administrasi.
“Dari dinas perijinan mengatakan ada tiga persyaratan dasar yang tidak dipenuhi. Tetapi yang jadi pertanyaan kami Komisi I, mengapa baru sekarang?” tanya adhan
“Kalaupun dari dinas perijinan menganggap ini ada masalah, mengapa hal ini mencuat setelah Komisi I menyoroti hal ini?,” tanya Adhan lagi
Meskipun sebelumnya diberitakan bahwa PT. Biomasa Jaya Abadi diduga merusak 28 ribu hektar hutan di Kabupaten Pohuwato, Adhan menyimpulkan, tidak ada persoalan lagi terhadap perusahaan tersebut.
“Yang penting semuanya memenuhi persyaratan. Apa lagi pada akhir tahun lalu pihaknya telah mengesahkan Perda tentang izin usaha, termasuk seperti usaha yang dilakukan oleh perusahaan itu,” jelasnya
Adhan menekankan sikap positif Komisi I terhadap investasi, “Sebenarnya Komisi I tidak ada niat untuk menghambat para investor untuk melakukan usahanya di Gorontalo. Malahan kami akan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para investor atau perusahaan tersebut. Tetapi dengan catatan, usahanya ini jangan yang ilegal.” tandasnya. (IH)