JAKARTA, MEDGO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini, menyoroti dan menanggapi atas kasus penahanan terhadap empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama anak balitanya.
Dimana ke-4 orang IRT tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat sejak Rabu 17 Februari 2021.
Ke-4 orang IRT itu adalah Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah, yang kesemuanya adalah warga Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.
Bahkan dua anak balita tersebut yang masih berumur 1 tahun dan 1,5 tahun, terpaksa harus ikut menginap bersama ibunya di dalam sel tahanan.
Terkait hal itu, Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, meminta agar mereka dibebaskan dari tuntutan hukum.
“Dalam peristiwa protes yang dilakukan oleh sebagian anggota masyarakat atas pabrik tembakau yang diduga mencemari lingkungan, telah berujung pada penahanan terhadap 4 orang IRT tersebut”, kata Helmy. Seperti dikutip dari laman RRI.co.id, Senin (22/2/2021).
Helmy menambahkan bahwa hukum memang wajib dijunjung tinggi terhadap siapa pun, namun dalam perkara ini, yang harus dikedepankan adalah kemanusiaan, mengingat 4 IRT dan 2 Balita masih sangat dibutuhkan oleh keluarga.
“Saya meminta kepada penegak hukum agar menangguhkan proses penahanan kepada 4 IRT dan 2 Balita tersebut dan bisa segera melakukan proses hukum secara adil agar 4 IRT dan 2 Balita bisa dibebaskan”, pungkas Helmy.
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah, juga telah menjenguk ke-4 IRT tersebut yang di tahan di Rutan Praya.
“Di Lapas Praya keadaan dan kondisi empat ibu-ibu ini sehat dan baik-baik saja. Begitu juga dengan anak-anaknya, mereka tak kekurangan satu apapun, apalagi teman-teman di Lapas sangat membantu. Insya Allah Senin mereka akan ditangguhkan penahanannya”, kata Gubernur NTB.
Diketahui, ke-4 orang IRT tersebut ditahan karena diduga telah melakukan perusakan gudang pabrik tembakau UD Mawar di Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, dengan cara melemparinya dengan menggunakan batu.
Mereka diancam pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana 5-7 tahun penjara. (*).