JAKARTA, MEDGO.ID – Kabar bahagia datang dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Presiden RI mengatakan bahwa pada tanggal 13 April 2022 dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Menurut Joko Widodo kebijakan tersebut sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi, serta diharapkan bisa menambah daya beli masyarakat untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Selain itu, juga ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif, yang memiliki tunjangan kinerja”, kata Joko Widodo, Kamis (14/4/2022). Dikutip dari setkab.go.id.
Ketentuan lebih lanjut, imbuh Joko Widodo, tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13, untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). (*)