JAKARTA, MEDGO.ID – Diduga telah menerima gratifikasi, Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (3/6/2021), telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terkait dengan hal itu, Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, menyatakan akan mengembalikan berkas pelaporan ICW terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polri tidak akan memproses laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut.
“Sudah pasti, Bareskrim memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu karena hal-hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal KPK. Kami rasa Bareskrim dan Kabareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan itu, sehingga diambil langkah-langkah tersebut”, ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Senin (7/6/2021). Dikutip dari Humas Polri.
Saat ditanya apakah berkas ICW tersebut sudah dikembalikan oleh Bareskrim ke Dewas KPK atau belum, Brigjen Pol Rusdi enggan menjawabnya.
Menurutnya, masalah yang melibatkan Firli itu sudah diselesaikan di internal KPK.
“Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu pernah diproses internal. Sudah diproses sama Dewas secara internal di KPK,” kata Brigjen Rusdi.
Sementara itu, Rusdi meminta agar azas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus tersebut. Dia menegaskan dugaan-dugaan seperti adanya gratifikasi hingga korupsi harus didalami secara matang.
“Lah, kalau tindakan pidana, kita tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Semua harus didalami, apalagi menyangkut hal-hal gratifikasi atau korupsi , perlu pendalaman, sehingga sekali lagi hal-hal tersebut tidak bisa serta-merta”, tandas Rusdi. (*).