JAKARTA, MEDGO.ID – Dari bulan Januari hingga Oktober 2021, ada 69 kasus mafia tanah yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tersangka sebanyak 61 orang.
Untuk itu, Polri akan terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah di Indonesia.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jum’at (19/11/2021), di Jakarta. Seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Kadiv Humas mengatakan bahwa target penyelesaian perkara program tahun 2021 ada 69 perkara mafia tanah yang harus ditangani.
“Dalam penanganan kasus mafia tanah tersebut ada lima kasus masih dalam proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I. Kemudian15 perkara sudah dilakukan pelimpahan tahap II, dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ)”, ungkap Kadiv Humas.
Lebih lanjut Kadiv Humas menyampaikan bahwa dari 69 kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka.
“Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, tandas Irjen Pol Dedi.
Irjen Pol Ded menambahkan bahwa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia. (*).