Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional 10 WNA Diamankan

Surabaya, MEDGO.ID.– Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online jaringan internasional yang beroperasi di Surabaya Jawa Timur sejak Maret 2023.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko dalam konferensi pers mengatakan, penggerebekan di lakukan Villa Centra Raya, Perumahan Citraland, Surabaya.

Di Lokasi itu, Polisi menangkap sembilan warga negara China dan satu warga Vietnam yang terlibat dalam berbagai tindak penipuan daring, termasuk penjualan barang fiktif, love scamming, dan pemerasan pejabat negara di China.

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Fraksi-Fraksi Periode 2024-2029

“Para pelaku diketahui menggunakan visa wisata untuk menetap di Surabaya dan menjalankan aksinya,”kata AKBP Wimboko, Selasa (24/9).

Ditambahkan oleh AKBP Wimboko, dalam menjalankan aksinya para tersangka Mereka menggunakan aplikasi seperti Tiktok, WeChat, dan Douyin untuk menawarkan barang-barang murah kepada korban.

“Namun barang yang ditawarkan tersebut tidak pernah dikirim meskipun korban sudah korban membayar,”kata AKBP Wimboko.

BACA JUGA :  Kejari Kabupaten Blitar Geledah Kantor PDAM, Terkait Dugaan Korupsi

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional 10 WNA Diamankan

Masih kata AKBP Wimboko, para tersangka juga terlibat dalam love scamming memanipulasi korban dengan berpura-pura menjalin hubungan romantis, dan kemudian memeras korban melalui ancaman penyebaran konten pribadi.

Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pejabat di China dengan menyamar sebagai anggota organisasi anti-korupsi, menuduh korban terlibat korupsi, dan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar tuduhan tersebut tidak diproses.

BACA JUGA :  Ribuan Ikan Koi Terlepas ke Danau Limboto Akibat Banjir Besar di Gorontalo

Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menambahkan, selain mengamankan 10 tersangka Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 18 ponsel berbagai merek, dua laptop, dan ribuan nomor telepon korban.

“Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” pungkasnya. (*/ Rudy P)