Manado, MEDGO.ID — Pada bulan Januari 2022 ini Polresta Manado berhasil mengungkap empat kasus asusila dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.
Keberhasilan tersebut lalu diulas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui press conference di depan sejumlah awak media, Kamis (27/01) sore, di Mapolresta setempat. Dalam press conference ini turut menghadirkan para terlapor.
“Dasar pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan tersebut adalah adanya empat Laporan Polisi di SPKT Polresta Manado yang dilaporkan pada Januari ini,” ujarnya, didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas Polresta Manado.
Lanjut Kombes Pol Sirait, terlapor dalam kasus tersebut ada empat orang pria dewasa. Masing-masing berinisial FS (39), warga Tuminting, Manado; AK (55), warga Pineleng Dua, Minahasa; HP (39), warga Tateli, Minahasa; dan IP (39), warga Tuminting, Manado.
“Untuk terlapor FS korbannya CM (8), warga Manado; kemudian AK korbannya PL (10), warga Minahasa; HP korbannya FP (14), warga Minahasa, dan IP korbannya FK (13), warga Manado. Kejadiannya di wilayah Manado dan Minahasa, antara Desember 2021 hingga Januari 2022,” jelas Kombes Pol Sirait.
Ditambahkannya, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat visum et repertum sesuai pasal 184 KUHAP.
“Para terlapor sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Sirait.