Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Pencurian HP dari Mobil Terbuka, Pelaku Ditangkap

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit handphone yang terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah. Pelaku, AP (30), warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, ditangkap pada 12 September 2024 setelah melakukan pencurian pada 16 Juli 2024.

BACA JUGA :  Bapppeda dan SKALA Gorontalo Gelar Konsultasi Publik RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi saat melihat korban YA meninggalkan mobil dalam keadaan pintu tidak terkunci dan mesin masih menyala. “AP melihat kesempatan saat korban turun dari mobil yang tidak terkunci. Dia langsung membuka pintu dan mengambil tas yang berisi dua unit HP dan surat-surat penting,” ungkap Kompol Leonardo.

Setelah mencuri, AP membuang tas tersebut dan menjual handphone kepada AM (28), warga Kecamatan Kota Selatan. Berkat penyelidikan mendalam, Tim Rajawali berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Samsung S22 Ultra berwarna hitam dan Oppo Reno 8 berwarna biru.

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Musnahkan Barang Bukti Narkotika

“Setelah penyelidikan dan gelar perkara, AP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara AM dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Keduanya sudah kami tahan sejak 13 September,” tambah Kompol Leonardo. (*)