Donggala, MEDGO.ID – Polres Donggala menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat wanita di Jalan Trans Kebun Kopi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Acara ini berlangsung di Aula Rupatama Polres Donggala pada Minggu (8/12/2024) pukul 10.00 WITA.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Harmansyah, S.H., serta Kasihumas Polres Donggala, AKP Nyoman Suwenda. Sejumlah awak media hadir untuk meliput jalannya acara.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari ditemukannya sesosok mayat wanita pada Minggu, 1 Desember 2024, di area kebun kopi di Jalan Trans Nupabomba. Penemuan ini menghebohkan warga setempat dan memicu penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Donggala.
Pelaku Ditangkap di Sulawesi Selatan
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Berkat kerja keras dan koordinasi lintas wilayah, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim Resmob.
Selama konferensi pers, Kapolres memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya. Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum.
“Barang bukti ini merupakan kunci dalam pengungkapan kasus dan akan menjadi alat bukti yang krusial dalam proses persidangan,” ujar Kapolres.
Pengakuan dan Penyesalan Tersangka
Dalam momen yang mengejutkan, tersangka dihadirkan di hadapan wartawan. Dengan wajah tertunduk, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan kejam yang telah dilakukannya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Donggala untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Ia memberikan apresiasi kepada Tim Resmob Paneki yang berhasil menangkap pelaku meskipun sempat melarikan diri ke luar wilayah hukum.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum. Polres Donggala berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap tindak kejahatan yang meresahkan,” tegas AKBP Efos Satria.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka agar Polri dapat bertindak cepat dan efektif.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di Kabupaten Donggala, yang memberikan apresiasi atas langkah cepat dan profesionalitas Polres Donggala dalam mengungkap kejahatan yang meresahkan.(*)