BONEBOL, MEDGO.ID — Polres Bone Bolango mengungkap satu (1) lagi Pelaku kasus pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka. Sebelumnya, pada Selasa (06/06) kemarin, Polda Gorontalo telah mengamankan tujuh pelaku dari kasus ini.
Satu tersangka tersebut adalah FN, Ia merupakan orang pertama yang mengajak korban kepada ketujuh pelaku untuk mengonsumsi minuman keras (miras).
“Pada Senin, 29 Mei 2023, pukul 20.00 WITA. FN dan korban bertemu secara diam-diam, tanpa sepengetahuan orang tua korban, dan pelaku membawa korban ke Desa Tabongo Timur, pelaku membawa korban ke rumahnya dan memberikan minuman keras (Miras),” ungkap Kapolres Bone Bolango, AKBP Mohammad Alli, Rabu (07/06).
Akibatnya, korban menjadi mabuk berat, dan pelaku dengan bejat melakukan tindakan keji dengan menyetubuhi korban.
“Korban dalam keadaan mabuk berat, dan pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” tutur Kapolres.
Tak sampai disitu saja, keesokan harinya korban diantar oleh teman pelaku yang berinisial ED, dengan maksud mengantarkannya kepada pelaku. Namun, yang terjadi adalah korban ditinggalkan di pinggir jalan dalam kondisi terpengaruh oleh Miras.
“Korban yang ditemukan tidak sadarkan diri di pinggir jalan oleh warga setempat kemudian dibawa ke Polsek Batudaa. Polsek Batudaa segera menghubungi Polsek Kabila dan melaporkan insiden ini,” jelasnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 AYAT (1) ke-1 KUHP mengenai penculikan anak di bawah umur. Penanganan kasus perlindungan anak yang melibatkan tujuh orang pelaku, termasuk FN.
Sebagai informasi, penangkapan ketujuh orang pelaki ini berawal dari laporan orang tua korban di SPKT Polsek Kabila, yang melaporkan bahwa putrinya belum kembali selama tiga hari. (IH)