Medan, MEDGO.ID — Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT. Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021 lalu.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21).
Adapun “Kelima orang ini memiliki perannya masing-masing,” ujar Kapoldasu Paca Putra, Kamis (29/4/2021).
Menurut Kapolda Sumut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut menemukan PM ternyata seorang Business Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan.
Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan itu berperan sebagai penanggung jawab laboratorium. Dia yang memerintahkan penggunaan cutton buds bekas dalam rapid test antigen di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Deliserdang.
Sementara SR, berperan sebagai kurir yang membawa cotton buds bekas untuk rapid test antigen dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma. Warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel itu juga yang membawa cotton buds bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.
Sedangkan DJ, warga Dusun III, Lubuk Besar, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berperan melakukan daur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
Kemudian tersangka M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, Sumsel itu berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik.
Terakhir tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan itu merupakan tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
“Kami juga sudah memeriksa tiga orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut,” ujarnya. (*)
Laporan : Miko