Polda Jateng Ringkus Dua Orang Yang Diduga Penyelundup Narkoba

SEMARANG, MEDGO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu Jaringan Internasional.

Penangkapan tersebut diakukan pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 14.20 WIB, kedua tersangka tersebut berinisial TM (41 tahun), seorang petani, dan TS (37 tahun), seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Demikian yang disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, Selasa (10/08/2021).

Dalam keterangannya, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi dari petugas Bea Cukai, kanwil Jateng dan DIY yang diterima oleh tim pada Rabu (4/8/2021), bahwasanya ada kiriman empat paket dari Malaysia yang terbungkus kardus di sebuah perusahaan ekspedisi di Kota Semarang

“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina atau Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah dan makanan ringan”, tutur Kombes Lutfi.
Dalam 4 paket kargo tersebut, lanjut Lutfi, tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten. Bangkalan, Jawa Timur.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket”, ungkapnya.

Setelah sampai Madura, dekat alamat penerima, imbuh Lutfi, kurir kemudian menghubungi penerima paket, setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yaitu TM dan TS.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Petugas gabungan juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka”, lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 441,21 Gram yang dibungkus dalam Botol susu bekas yang tersebut dikirim oleh Mathori (suami TS) yang berada di Malaysia.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika, “Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus”, tutupnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya petugas membawa TM dan TS beserta 4 paket Kargo ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan untuk pengembangan kasus. (*).