Polda Gorontalo Ringkus Empat Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank BTN

GORPNTALOMEDGO.ID – Empat pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah berhasil dibekuk oleh tim gabungan kepolisian Gorontalo

Keempat pelaku ini merupakan pendatang di provinsi gorontalo yang masuk pada daftar pencarian orang (DPO) dengan kasus pencurian uang. Jumat (6/11/2020) di Polda Gorontalo.

Ditreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto menyampaikan bahwa keempat tersangka masing-masing dengan inisial DK (35), RN (26), MR (37), dan A (47). Berhasil di tangkap oleh tim opsnal ditreskrimum polda gorontalo dan tim rajawali satreskrim polres gorontalo kota saat hendak melarikan diri ke sulawesi tengah tepatnya di kabupaten toli-toli.

Kredit Mobil Gorontalo

“Setelah melakukan pengejaran, keempat pelaku ini berhasil di tangkap di jalan binol kelurahan baru kec. Baolan kab. Toli-toli sekitar pukul 09.00 wita,” Ujar Kombes Pol Deni Okvianto.

Adapun kronologi kejadian, kata kombes Pol. Deni Okvianto, pencurian terjadi pada saat korban saudara Ismail Mooduto selesai melakukan penarikan dana tunai di bank BTN Cabang Gorontalo sebesar Rp. 122.500.000 dan akan menyetorkan uang tersebut ke bank BRI Cabang Gorontalo.

BACA JUGA :  Persiapan Menyambut Kunker Presiden Jokowi, Pemda Pohuwato Sudah Sangat Siap 

Namun pada saat itu korban masih singgah di tempat kerja kakaknya dan meninggalkan uang tersebut dalam bagasi motornya.

Naas setelah korban selesai makan dan hendak menuju bank BRI, korban menemukan bagasi motornya dan uang yang ada di dalamnya telah hilang.

BACA JUGA :  Rayakan Idul Fitri, Pj. Bupati Batu Bara Gelar Open House

Maka berdasarkan hal itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Gorontalo Kota dengan nomor register dalam laporan polisi nomor : LP/403/XI/2020/SPKT/Res-Glo Kota

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengikuti nasabah bank yang baru melakukan penarikan dana secara tunai kemudian mengambil uang tersebut dari penguasaan korban saat korban lengah,” Terang Kombes Pol. Deni

Lanjut Ditreskrimum, dari keterangan tersangka bahwa tersangka berada di Gorontalo sejak tanggal 28 oktober 2020 dan tinggal disalah satu rumah kos yang beralamat di keluraha hunggalwa kec. Limboto Kab. Gorontalo untuk mempelajari wilayah dan memantau tempat dan korban yang akan menjadi target pencurian.

BACA JUGA :  Hari ke-2 Idul Fitri, Pj. Bupati Batu Bara Hadiri Open House Gubernur Sumatera Utara

Adapun barang bukti yang diamankan dari para teraangka yakni 2 unit motor, uang tunai Rp. 17.885.000, 4 buah hadnphone nokia warna hitam, 1 buah Hand phone samsung androi, 4 buah dompet dan 1 buah paspor atas nama Muh. Rizky

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 Pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.(Arlan)