Polda Gorontalo Ciduk, Layanan Seks Secara Online Melalui Aplikasi

Gorontalo, MEDGO.ID — Layanan seks secara daring melalui aplikasi hijau, berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian Gorontalo. Tersangka, dan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam dan unag tunai berhasil diamankan.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 23.13 WITA, di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.

Kronologis pengungkapan dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya praktik transaksi seksual di kos-kosan tersebut.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu Pr. AN (24 tahun) dan Lk. ET(25 tahun). Kedua tersangka diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual jasa seksual.

Selain dua mucikari, petugas juga mengamankan sejumlah saksi, termasuk beberapa orang yang berada di lokasi pada saat penggerebekan.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

Diterangkan juga oleh KBP Nur Santiko, tersangka menggunakan akun di aplikasi MiChat dengan nama samaran untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu. Jenis layanan ini diiklankan melalui istilah “Open BO” dengan tarif ratusan ribu.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

“Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp450.000, beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merk handphone yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut,” pungkasnya.

Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah hukumnya.(*)