Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengawal atau mengingatkan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota agar terhindar dari korupsi saat melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Hal itu disampaikannya saat mendampingi Ketua KPK RI Nawawi Pomolango dan tim pada kegiatan diseminasi pencegahan tindak pidana korupsi di dunia usaha Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di aula rujab Gubernur, Selasa (27/8/2024).
“Kami di Provinsi Gorontalo saat ini sedang menyusun revisi aturan pengadaan barang dan jasa. Jadi kami mohon bantuan dan sinergi dari Komisi Advokasi Daerah (KAD) dan KPK dalam rangka memperbaiki revisi pengadaan barang dan jasa,” ujar Rudy.
Menurutnya, sejauh ini ia melihat di Provinsi Gorontalo masih sering terjadi jual beli proyek pengadaan. Proyek yang dimenangkan oleh satu perusahaan diserahkan kepada pihak kedua, diserahkan lagi kepada pihak ketiga bahkan sampai pihak keempat. Saat pemeriksaan BPK di akhir tahun terdapat temuan-temuan karena proyek pengadaan tersebut belum selesai.
“Sebenarnya kami agak dilematik, karena di satu sisi kontraktor dan pengusaha lokal di sini maju. Jadi kami ingin masukan dari teman-teman KPK, KAD, Apindo, untuk sama-sama kita benahi. Kami sampaikan juga Pak Ketua, di Gorontalo itu fiskal kami masih rendah. Jadi anggaran kami masih tergantung dari transfer pusat. PAD kita sangat kecil, sangat disayangkan kalau ini tidak maksimal,” paparnya.
Permintaan Rudy ini disambut sangat baik oleh Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango. Menurutnya, KPK memang perlu terlibat dalam pembentukan KAD. Harapannya, pemerintah lebih teliti lagi membuat regulasi yang berkenan dengan pengadaan barang dan jasa. Ia juga mengklasifikasi mana yang ditangani langsung oleh KPK, mana ke Kejaksaan atau ke pihak Kepolisian.
“Saya senang dengan pemikiran yang bisa merevisi aturan-aturan yang bisa meminimalisir penyimpangan itu. Ini yang kami di KPK maksud dengan manajemen antikorupsi. Saya berharap Pak Rudy ini bertahan di Gorontalo terus, sampai gubernur definitif. Kita harus bekerja sama, menjalankan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan,” tutur Nawawi.
Kegiatan diseminasi pencegahan tindak pidana korupsi di dunia usaha digelar untuk menghindarkan para pelaku swasta dari korupsi. Berdasarkan data statistik penanganan tindak pidana korupsi (TPK) dari KPK, sejak 2004 hingga Mei 2024, pelaku korupsi terbanyak datang dari dunia usaha/swasta, yaitu sebanyak 456 orang.
Kasus yang paling banyak adalah penyuapan, yakni sebanyak 1.022 kasus, dan kasus pengadaan barang dan jasa sebanyak 383 kasus.