Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Di Tangkap Polisi

JAKARTA, MEDGO.ID – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditangkap kepolisian pada Selasa pagi (13/10/2020). melansir dari CNNIndonesia.com, dengan demikian, telah ada 3 petinggi KAMI yang sudah ditangkap, yakni Jumhur, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.

“Jumhur tadi pagi ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Awi Setiono (Dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa, 13/10/2020).

Awi juga membenarkan deklarator KAMI Anton Permana.

Jumhur Hidayat pernah menjabat sebagai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang ini bernama BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

Salah satu rekan Jumhur yang enggan disebutkan namanya membenarkan penangkapan ini. Jumhur dijemput sekitar pukul 05.00 WIB. Rekan Jumhur tersebut mengatakan setidaknya ada 20 orang petugas yang datang.

BACA JUGA :  Gorontalo Daerah Rawan Bencana, Mahsiswa UNG Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana

Rekan Jumhur yang lain mengatakan hal serupa. Jumhur dijemput pada hari ini, Selasa di waktu Subuh (12/10/2020).

Belum diketahui pasti kasus yang melibatkan Jumhur hingga ditangkap kepolisian. Sejauh ini Polri juga belum membeberkan hal tersebut.

BACA JUGA :  Gorontalo Daerah Rawan Bencana, Mahsiswa UNG Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana

Sebelumnya, ada dua petinggi KAMI yang sudah ditangkap kepolisian. Mereka adalah deklarator KAMI Anton Permana dan anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan. Keduanya ditangkap di waktu yang berbeda.

Anton Permana ditangkap lebih dulu, yakni pada Minggu (11/10/2020). Sementara Syahganda Nainggolan ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa pagi (13/10/2020). Keduanya diduga terkait dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anggota Komite Eksektuif KAMI Ahmad Yani mengatakan keduanya dijemput oleh petugas dari Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri. Yani mengatakan Anton ditangkap terkait tulisan di akun Facebook pribadinya. Mengenai Syahganda, Ahmad Yani masih belum mengetahui pasti.

BACA JUGA :  Gorontalo Daerah Rawan Bencana, Mahsiswa UNG Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana

“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang menangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” kata Ahmad Yani (Dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa, 13/10/2020).

Ahmad Yani mengatakan pihaknya langsung membentuk tim advokasi untuk mendampingi Syahganda menjalani pemeriksaan. **