Jakarta, medgo.id – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat, mendorong kepada seluruh wartawan agar melakukan investigative reporting (liputan investigasi) atau peliputan secara mendalam dan menyeluruh terkait dengan kasus “Polisi Menembak Polisi “, dengan tujuan dapat mengungkapkan fakta serta duduk perkara dari peristiwa itu secara terang benderang.
Sebagaimana diketahui peristiwa “Polisi Menembak Polisi” itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 9 Juli 2022 yang lalu, di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang, usai membahas kasus ini dengan Ketua Dewan Pers Professor Azyumardi Azra Sabtu (16/7/2022) pagi.
Dalam melaksanakan investigive reporting itu, Ketua DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers, mengingatkan kepada wartawan agar dalam bekerja tetap berpegang pada prinsip kerja jurnalistik secara profesional yakni tetap menaati aturan dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Keduanya juga menegaskan bahwa di dalam UU Pers itu, tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi yang sebanyak-banyaknya dan dari manapun asalnya demi mencari kebenaran, namun yang sangat penting untuk diperhatikan adalah semua informasi tersebut sudah melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan.
Lebih lanjut keduanya juga menjelaskan bahwa di dalam Pasal 2 butir “H” dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
“Namun, wartawan juga harus tetap menghormati hak privasi, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian (gambar, foto, dan suara), serta menyajikan berita secara berimbang”, tandas keduanya.
Prof Azyumardi Azra dan Ilham Bintang menambahkan bahwa dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu, wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas. (*17).