Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021: Kepala Sekolah Harus Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

Jakarta, medgo.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, telah ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021.
Permendikbudristek tersebut sebagai bentuk penataan dan perbaikan mekanisme dalam rangka memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah.

Dalam peraturan itu, secara tegas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak luar biasa, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.


Dikutip dari Kemendikbudristek.go.id, Sabtu (25/6/2022), dalam Permendikbudristek tersebut menyatakan bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Kredit Mobil Gorontalo

1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki Sertifikat Pendidik;
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2, poin 4, dan poin 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Adapun mekanisme untuk Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau Masyarakat selengkapnya sebagai berikut:

1. Pengangkatan calon Kepala Sekolah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
2. Pengangkatan calon Kepala Sekolah oleh Pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat;
3. Pengangkatan calon Kepala Sekoiah sebagai Kepaia Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah;
4. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur:
* Sekretariat Daerah;
* Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota;
* Dewan Pendidikan; dan
* Pengawas Sekolah, sesuai dengan kewenangannya.

5. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat;
6. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada point 4 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
7. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada point 5 ditetapkan oleh Pimpinan Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
8. Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Selanjutnya PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Untuk Beban kerja PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 1) Mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 2) Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 3) Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan 4) Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Selain beban kerja di atas, kepala sekolah juga dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan. (*).