JAKARTA, MEDGO.ID – Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi, Selasa (25/1/2022), di Jakarta.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi tersebut.
“Adanya perjanjian ekstradisi itu, akan dapat mengoptimalkan pencegahan, dan penegakan hukum serta pengungkapan dan pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional”, kata Sigit, Rabu (26/1/2022), Jakarta.
Kapolri menjelaskan bahwa di tengah perkembangan teknologi digital dewasa ini, tentu akan memunculkan potensi tantangan dari segi modus kejahatan yang terus berkembang, karena para pelaku kejahatan juga sudah memanfaatkan perkembangan teknologi.
Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, lanjut Kapolri, para pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara, sehingga sangat diperlukan adanya kerjasama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.
“Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura adalah juga untuk menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan”, kata Kapolri.
Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu, lanjut Sigit, hal itu juga akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya.
“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan”, ucap Sigit.
Lebih jauh Kapolri mengatakan bahwa saat ini Polri edang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.
“Hal ini selaras dengan cita-cita dari Presiden RI, Joko Widodo, yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah”, kata Kapolri.
Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi, tambah Kapolri, maka kerugian negara bisa dihindari. Selain itu, juga untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset.
Lebih dalam, Sigit mengungkapkan bahwa, terkait penanganan tindak pidana korupsi, di tahun 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen.
Disisi lain, Sigit menyampaikan, di sepanjang tahun 2021, Polri telah berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba.
Dalam hal ini, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus.
Yang dimana hal itu meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu. (*).