Jakarta, MEDGO.ID — Peristiwa sidang HRS pada hari Jumat (26/3/2021) dalam pelaksanaanya secara offline. Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak akan menyiarkan sidang offlinenya atau tatap muka.. Hal itu agar tidak terjadi kontak dengan para saksinya.
Peristiwa Sidang HRS dan Pelaksanaannya
Alex Adam Faisal, selaku Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mengatakan bahwa pelaksanaan sidang yang berlangsung secara tatap muka. Tentunya pada perkara dengan nomor 221, 222 dan 226. Pelaksanaan sidang sengaja tidak dengan melakukan penyiaran.
Hal itu agar tidak memengaruhi faktanya saat memberikan kesaksian dan tidak berubah-ubah. Para saksi yang cukup banyak sehingga diharapkan agar tidak saling mempengaruhi.
Alex juga menjelaskan, bahwa hakim ketua yang memimpin jalan persidangannya. Memiliki tugas untuk mengecek kehadiran para saksi. Selain itu menjaga agar saksi tidak saling berinteraksi. Terlebih sebelum memberikan keterangan pada ruangan sidang. Hal itu sesuai dengan pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihaknya tentu telah mempersiapkan tempat transit bagi terdakwa dan juga saksi. “Sebelum memulai peristiwa jalannya sidang HRS yang akan jam 9, berarti hadirnya terdakwa sebelum jam 9 datangnya. Kita sudah ada ruang tahanannya untuk terdakwa atau para terdakwa untuk transit sebelum sidang,” ujar Alex.
Penanganan di Luar Persidangan
Dalam peristiwa pengamanan pada luar ruangan persidangan HRS. PN Jakarta Timur akan secara penuh menyerahkan pada pihak Polri. Hal itu mempunyai tujuan persidangan bisa berjalan lancar. Tanpa adanya gangguan atas munculnya simpatisan. Dalam area Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sudah melakukan koordinasi. Tentunya menjadi domain Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Timur yang memastikan tidak ada penutupan untuk jalannya. Terlebih sekitar lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hari ini mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) atau Muhammad Rizieq Shihab menjalankan sidang secara langsung. Sidang terkait kasus kerumunan dengan agenda pembacaan eksepsinya.
“Terkait arus lalu lintasnya pada bagian depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berjalan lancar. Masyarakat sekitar juga tidak terganggu aktivitasnya (peristiwa sidang HRS) dan bisa berjalan dengan lancar,” menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Sehingga tidak ada tidak ada penyekatan dan juga tidak ada pengalihan arus. Terpantau arus lalu lintas berjalan seperti biasa. Tidak hanya mengatur lalu lintas saja, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat sekitar pengadilan. Tentunya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Kasus yang Menjerat Habib Rizieq
Adanya peristiwa sidang HRS pada hari Jumat (26/3/2021). Habib Rizieq Syihab sebagai terdakwa atas tiga perkara. Sebagai informasi atas perkara no. 221/Pid.B/2021/PN.Jkt atas terdakwa Habib Rizieq Shihab. Untuk perihal kerumunan dengan sejumlah warga Petamburan, Jakarta Pusat.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt untuk kasus yang sama. Dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Shabri Lubis, Idrus Alias Idrus Al Habsyi,Ali Alwi Alatas, dan Maman Suryadi. Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt dengan terdakwa Rizieq Shihab. Untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Megamendung, Bogor.
Pada waktu yang lalu, majelis hakim telah mengabulkan permohonan Rizieq Shihab. Lalu, juga bersama tim penasihat hukum yang meminta hadir ke ruang persidangan. Penetapan keputusan ini setelah melalui perdebatan yang panjang. Rizieq Shihab yang sudah berkali-kali meminta kepada majelis hakim. Tentunya agar bisa menjalankan sidang dengan cara offline.
Adanya peristiwa sidang HRS yang dilaksanakan secara offline. Hal itu karena pada sidang sebelumnya, terjadi perlawanan oleh HRS terkait sidang virtual. Polres Metro Jakarta Timur yang memastikan bahwa tidak adanya penutupan jalan. Untuk sekitar lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.