Gorontalo, (MEDGO.ID) — Perang Kepolisian terhadap peredaran Narkoba di Gorontalo, terus berlanjut. Buktinya, Polres Pohuwato berhasil meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba.
Dari Informasi yang berhasil dirangkum, awalnya Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan terduga DT (36) warga Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiada, Pohuwato, pada Senin (13/07/2020).
Tak hanya DT, Selang sehari, petugas juga berhasil meringkus dua tersangka lainya, masing-masing HN (36) warga Desa Wonggarasi Tengah, Kecamatan Wanggarasi serta SN (30) Warga Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, SIK.,MIK melalui Kasat Narkoba, AKP Leonardho Widharta, SIK menjelaskan, Kronologis penangkapan ini bermula pada Senin (13/07/2020), Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi adanya salah seorang warga akan mengambil narkotka jenis sabu di salah satu rumah makan yang berada di Paguat.
Setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 18.00 Wita, petugas mendapati seseorang mirip dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang mengambil sebuah bungkusan yang sudah disembunyikan pada salah satu kandang ayam.
Tak menunggu lama, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Leonardho Widharta, SIK langsung meringkus DT (36). Dari bungkusan tersebut, petugas mendapati dua buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi di dalam kemasan bawang kering.
Keesokan harinya, Selasa (14/07/2020), tim Opsnal kembali mendapat informasi akan ada satu unit mobil yang akan melintas dari arah Sulawesi Tengah menuju Kecamatan Lemito. Tim Opsnal pun langsung menuju Desa Molosipat untuk mencegat pelaku.
Benar saja, saat berada di pos perbatasan pemeriksaan Covid-19, langsung dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dikendarai pelaku. Alhasil, petugas mendapati sebuah kotak rokok berisi 8 sachet plastik klip narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam dashboard tape mobil.
Petugas pun langsung mengamankan sang supir HN (36) warga Desa Wonggarasi Tengah, Kecamatan Wanggarasi beserta rekanya SN (30) Sulawesi Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan Interogasi, DT (36) salah satu pelaku yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Pohuwato mengaku, dirinya kembali menggunakan sabu hanya untuk menjaga staminanya yang sehari-hari berprofesi sebagai supir rental. Atas kejadian tersebut dirinya pun mengaku tak akan mengulangi perbuatanya.
Lebih lanjut Leonardho menyebutkan, Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait pasal yang akan diterapkan kepada ketiga tersangka tersebut. Pihaknya masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal apa yang akan diterapkan.
“untuk hasil tes urine yang dilakukan kepada ketiga tersangka, dua diantaranya positif,” tuturnya.(rls)