Penyelewengan Dana Desa Karena Rendahnya Kwalitas SDM Pengelola Keuangan Desa

Kendal, medgo.id – Terjadinya penyelewengan terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kendal dikarenakan masih rendahnya kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari para pengelola keuangan desa dalam mengelola keuangan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kendal, Windu Suko Basuki, usai menghadiri acara Halal bi halal yang dilakukan oleh Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kendal, Rabu (24/4/2024), di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Menurut Pakde Bas, demikian Wabup Kendal ini akrab disapa, untuk mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan ADD maka para kepala desa harus diberikan pembinaan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Rendahnya kwalitas SDM pengelola keuangan desa tersebut pada akhirnya dimanfaatkan oleh pihak lain seperti bendahara desa, BPD, dan lain sebagainya. Maka dari itu, peningkatan kwalitas SDM pengelolaan keuangan desa sangat mutlak untuk dilakukan”, tandas Pakde Bas.

Lebih lanjut, Pakde Bas mengutarakan bahwa sebenarnya tidak ada kesengajaan untuk melakukan penyelewengan anggaran dana desa namun lebih karena masih rendahnya SDM dari para pengelola keuangan desa.

“Pembinaan terkait dengan pengelolaan keuangan desa juga sudah dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Kendal”, pungkas Pakde Bas.

Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, terkait dengan dengan potensi terjadinya penyelewengan ADD, mengatakan bahwa untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan ADD, mulai tahun 2024 ini sudah tidak lagi dilakukan proses transaksi tunai tapi melalui proses transaksi non tunai.

“Semua pembelanjaan yang dilakukan oleh pemerintah desa, semua aliran dananya dilakukan dengan proses transaksi non tunai yakni melalui proses transfer langsung ke rekening penerima”, pungkas Yanuar. (*17).