Pengadilan Militer Pecat Personel TNI LGBT

JATENG, MEDGO.ID– Seorang prajurit TNI aktif dari Kodam IV/Diponegoro dihukum satu tahun penjara dan pemecatan sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan perilaku menyimpang, yaitu melakukan hubungan seks sesama jenis.

Putusan pemecatan dilakukan Pengadilan Militer II-10 Semarang, setelah berlangsung sidang di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Fakta persidangan mengungkap pelaku terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Putusan tersebut dapat dilihat pada website Mahkamah Agung (MA).

Melansir dari Jernih.co, seorang prajurit TNI berinisial Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Adapun yang dimaksud dengan perintah dinas adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Dalam keterangan resminya pada Kamis (15/10/2020) Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Kav Susanto menegaskan institusi TNI melakukan upaya preventif sejak awal proses seleksi menjadi prajurit, dengan melakukan screening dan tes mental ideologi.

“Tidak hanya itu Kodam IV/Diponegoro juga telah menerbitkan Surat Telegram untuk prajurit aktif tentang larangan perbuatan asusila dan LGBT,” kata Kapendam dalam keterangan resminya (dilansir dari Jernih.co, Kamis, 15/9/2020)

Secara rutin pula, kata Susanto, setiap satuan jajaran Kodam IV/Diponegoro mulai dari satuan bawah hingga atas melakukan Bintal fungsi komando, dalam bentuk ceramah rohani yang disampaikan sebagai wahana untuk memelihara dan meningkatkan kualitas mental spiritual, ideologi dan kejuangan prajurit

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

“Bahkan setiap pelaksanaan apel atau jam komandan diberikan penekanan tentang doktrin keprajuritan yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Tentunya bagi setiap pelanggaran disiplin sekecil apapun itu akan diberikan tindakan tegas,” kata Susanto.

Menurutnya, hal tersebut sudah cukup pemahaman yang diberikan bagi setiap prajurit untuk selalu berusaha berbuat yang terbaik serta melakukan evaluasi dan introspeksi diri berkaitan dengan tugas-tugas yang telah dijalankan guna perbaikan di masa depan.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Dalam persidangan terungkap kelainan seksual Praka P mulai muncul pada 2017. Ia menjalin hubungan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, yang dikelewat Instagram dan keduanya kemudian bertemu di dunia nyata.

Praka P lantas mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan intim sesama pria atau homoseksual.

Praka P sempat mendapat penugasan ke Lebanon dan sepulang dari penugasan mereka berhubungan kembali. Hingga kemudian pimpinan mereka mencium hubungan tidak normal prajuritnya tersebut dan segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya tersebut.**