Jakarta, (MEDGO) — Pertemuan ini untuk konsultasi soal Undang-Undang Minerba yang baru yang berlaku di seluruh Indonesia dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Danau Tondano.
Proyek PLTS terapung ini untuk mendukung program pemerintah Indonesia dalam energi terbarukan (renewable energy) dan penyediaan energi bersih dan terjangkau bagi masyarakat Sulut.
Terkait UU Minerba, diketahui, DPR telah mengesahkan perubahan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Mei 2020.
Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU minerba. Mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap lzin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).
Sebagai informasi, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Izin dalam RUU Minerba ini terdiri atas; IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi. Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.
Terkait pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada gubernur. Pendelegasian kewenangan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.
Selain itu adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri
Adapun pertemuan turut dihadiri Staf khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tatakelola Minerba Irwandy Arif dan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw. (*)
Laporan : Guntur Bilulu